CARI DI PENELUSURAN KHUSUS AYAM ADUAN 100% JAWARA JAMINAN MENANG..!!!

Sabung Ayam Online Kronologi Penangkapan Presenter Reza Bukan Dalam Kasus Narkoba

Sabung Ayam Online Kronologi Penangkapan Presenter Reza Bukan dalam Kasus Narkoba

Sabung Ayam Online Kronologi Penangkapan Presenter Reza Bukan dalam Kasus Narkoba

Sabung Ayam Online - Satgas Narkoba Polres Jakarta Barat meringkus artis Reza Bukan (RB) alasannya terbukti mengguna narkoba. RB diciduk pada Sabtu (30/6) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di Casa Jardin Blok F 8/6 Kel Keduang Kali Angke, Kec Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kami telah melaksanakan penangkapan terhadap seorang yang berprofesi sebagai presenter dan artis atas nama DE alias RB," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz di kantornya, Minggu (1/7).
Erick menjelaskan, penangkapan terhadap RB dilakukan menurut laporan dari masyarakat. Satgas Narkoba Polres Jakbar pribadi bergerak untuk menilik pelaku.
Pada Sabtu (30/6) malam, tim mengikuti pelaku selepas pulang kerja dari salah satu stasiun TV. RB yang memakai kendaraan beroda empat mobilio hitam pulang ke rumahnya di Casa Jardin.
"Saat RB hendak membuka pintu kemudian tim penangkap memberhentikan dan memperlihatkan surat perintah kiprah kepolisian," sambungnya.
Sabung Ayam Online Kronologi Penangkapan Presenter Reza Bukan dalam Kasus Narkoba Sabung Ayam Online Kronologi Penangkapan Presenter Reza Bukan dalam Kasus Narkoba
Reza Bukan. ©KapanLagi
Setelah itu, tim di bawah pimpinan Iptu Marganda Siahaan menggeledah sebuah gudang yang berada di rumah RB. Di gudang tersebut, tim menemukan barang bukti berupa satu plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,19 gram, dua plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,39 gram, dan tiga buah alat isap berupa bong.
"Ada juga satu buah bekas kotak kaleng permen berlogo berlin yang berisikan serpihan sedotan yang masih terdapat narkotika jenis sabu dan dua buah korek api," papar dia.
RB memakai narkoba semenjak tahun 2014. Pria kelahiran Jakarta, 26 November 1980 itu membeli narkoba dari seseorang berinisial PC.
RB akan dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 perihal Narkotika dengan bahaya eksekusi minimal empat tahun penjara.
"Yang bersangkutan memberikan di BAP bahwa semenjak 2014 sudah memakai narkoba jenis sabu untuk menghilangkan stres dan untuk membantu semangat dalam bekerja," ujar Erick.

Subscribe to receive free email updates: